Pasal Pidana Hukum UU ITE
Ketentuan Pasal Pidana Hukum UU ITE
Sebagai masyarakat Negara Indoenesia kita di wajibkan untuk taat dan patuh terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak terkecuali untuk
undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) juga harus di patuhi.
Apabila pelanggaran UU ITE terjadi beberapa pasal hukuman yang bersangkutan. Adapun
Pasal yang berkaitan adalah :
Pasal 45 UU ITE 2016
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
2. Setiap
Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap
Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan
dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
27
ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima
puluh juta rupiah).
4. Setiap
Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan
delik
aduan.
Pasal 45A UU ITE 2016
1. Setiap
Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan
kerugian konsumen
dalam Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
28 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
2. Setiap
Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas
suku,
agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
28
ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar
rupiah).
Pasal 45B UU ITE 2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Sumber : Salinan UU ITE 2016 dan Hukum Online/pusatdata
2016
0 Response to "Pasal Pidana Hukum UU ITE"
Posting Komentar