Pasal tentang Ketentuan Penggunaan, Peran Pemerintah dan penyidikan dalam UU ITE
Pasal tentang Ketentuan Penggunaan, Peran Pemerintah dan penyidikan dalam UU ITE 2016
“Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan
pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dalam peraturan pemerintah.”
4. Ketentuan Pasal
27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga
penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal Undang- Undang ini.
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat
(4) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya
yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.”
6. Di antara ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat
(2b); ketentuan ayat (6) Pasal 40 diubah; serta penjelasan ayat (1) Pasal 40
diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki
data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus membuat Dokumen Elektronik
dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur
dalam peraturan pemerintah.”
7. Ketentuan ayat
(2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 43 diubah; di
antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(7a); serta penjelasan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan
integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik
yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan
pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang
patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang
berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga
digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari
ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. membuat suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait
tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat
diakses;
i. meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau
informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik;
j. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap
tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau
k. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
(6) Penangkapan dan penahanan terhadap
pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara
pidana.
(7) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan
penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sumber : Salinan UU ITE dan Hukum
Online/pusatdata 2016
0 Response to "Pasal tentang Ketentuan Penggunaan, Peran Pemerintah dan penyidikan dalam UU ITE "
Posting Komentar