7 Poin Utama Perubahan UU ITE yang Wajib diketahui
7 Poin Utama Perubahan UU ITE yang Wajib diketahui
Tuntutan di Era Serba Internet menjadikan kita harus lebih
wasapada dengan apa yang kita perbuat terutama menyangkut hal-hal yang
melanggar hukum contoh : Setiap
Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi
Elektronik dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang nonor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang
Informasi dan Transaksi elektronik
(Detik-News) Revisi UU ITE resmi berlaku usai melewati 30 hari
sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin
(28/11/2016).
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan
Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan
delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu
pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai
berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4
(tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp
750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp
2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua)
ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan
pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah
menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat
(5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan
izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan
KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua
Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan
ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU
ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan
tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem
Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be
forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26,
sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus
Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas
permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari
segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi
Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan
akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
2 Responses to "7 Poin Utama Perubahan UU ITE yang Wajib diketahui"
Artikelnya unik dan sepertinya jarang yang bahas, silahkan tingkatkan terus mas, google sangat suka dengan artikel-artikel yang unik. sukses selalu ya
Makasih mas atas pemeberian semangat-nya..... semoga bisa tetap di dunia blog
Posting Komentar