Persyaratan Pengangkatan, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa 2017

pengangkatan perangkat desa yang baru di kebumen
Persyaratan Pengangkatan, Masa Tugas, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang Sesuai PERDA KABUPATEN KEBUMEN NO 11 TAHUN 2016.

Persyaratan Pengangkatan perangkat desa

1. Perangkat  Desa  diangkat  oleh  Kepala  Desa  dari  warga  Desa  yang  telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

2. Persyaratan  umum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

3. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf d, terdiri atas:

a. foto kopi Kartu Tanda Penduduk;

b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp6000,00;

c. Surat  Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp6000,00;

d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;

f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;

g. Surat   Permohonan   menjadi   Perangkat  Desa  yang  dibuat  oleh  yang bersangkutan bermeterai Rp6000,00; dan

h. Surat  Pernyataan  sanggup  bertempat  tinggal  dan  berdomisili  di  desa setempat setelah dilantik.

4. Persyaratan  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  sebagai berikut.
a. bagi calon Kepala Dusun atau dengan sebutan lainnya bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya;
b. berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
c. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer.

Pasal 4
1. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  akan  diangkat  menjadi  Perangkat  Desa  harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

2. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat  menjadi  Perangkat  Desa,  yang  bersangkutan  dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

MASA TUGAS PERANGKAT DESA
Pasal 10
Masa tugas Perangkat Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.

Larangan Perangkat Desa

Pasal 12 (1) Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan  tindakan  diskriminatif  terhadap  warga  dan/atau  golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
f. melakukan  kolusi,  korupsi,  dan  nepotisme,  menerima  uang,  barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat   Daerah   kabupaten/kota   dan   jabatan   lain   yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.  melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan  tugas  selama  60  (enam  puluh)  hari  kerja  berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Perangkat  Desa  yang  akan  mencalonkan  diri  sebagai  pejabat  Negara  dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mendapatkan izin dari Kepala Desa  dan  yang  bersangkutan  diberhentikan  sementara  sebagai  Perangkat Desa.

BAB V PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Pemberhentian Pasal 13
1. Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau 
c. diberhentikan.

2.  Perangkat  Desa  yang  diberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf c karena:
a. telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan/atau d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

3. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan kepada Camat.

4. Atas konsultasi Kepala Desa terhadap pemberhentian Perangkat Desa, Camat memberikan Rekomendasi tertulis.

5. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan  huruf  b  ditetapkan  dengan  keputusan  Kepala  Desa  dan  disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

6. Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

7. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tatacara  pemberhentian  Perangkat  Desa diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara Pasal 14

1. Perangkat   Desa   diberhentikan   sementara   oleh   Kepala   Desa   setelah berkonsultasi dengan Camat.

2. Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
c. tertangkap tangan dan ditahan.

3.  Apabila Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah    oleh   Pengadilan   dan   telah   berkekuatan   hukum   tetap,   maka dikembalikan kepada jabatan semula.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 14

1. Perangkat   Desa   diberhentikan   sementara   oleh   Kepala   Desa   setelah berkonsultasi dengan Camat.
2. Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
c.  tertangkap tangan dan ditahan.

3. Apabila Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah    oleh   Pengadilan   dan   telah   berkekuatan   hukum   tetap,   maka dikembalikan kepada jabatan semula.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Sekian, Persyaratan Pengangkatan, Masa Tugas, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang Sesuai PERDA KABUPATEN KEBUMEN NO 11 TAHUN 2016.

Keterangan.
Bacaan ini tanpa merubah Isi atau kata PERDA. hanya merubah tanda kurung angka ( (1) menjadi 1. ) supaya mudah di baca. 

0 Response to "Persyaratan Pengangkatan, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa 2017"

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel