Persyaratan Pengangkatan, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa 2017
Persyaratan Pengangkatan, Masa Tugas, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang Sesuai PERDA KABUPATEN KEBUMEN NO 11 TAHUN 2016.
Persyaratan Pengangkatan perangkat desa
Persyaratan Pengangkatan perangkat desa
1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah
memenuhi persyaratan umum dan khusus.
2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. Warga Negara
Indonesia;
b. berpendidikan paling
rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
c. berusia 20 (dua
puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
d. memenuhi kelengkapan
persyaratan administrasi.
3. Kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf d, terdiri atas:
a. foto kopi Kartu Tanda
Penduduk;
b. Surat Pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan
bermeterai Rp6000,00;
c. Surat Pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp6000,00;
d. Ijazah pendidikan
dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Akte Kelahiran atau
Surat Keterangan Kenal Lahir;
f. Surat
Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang
bersangkutan bermeterai Rp6000,00; dan
h. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa
setempat setelah dilantik.
4. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut.
a. bagi calon
Kepala Dusun atau dengan sebutan lainnya bersedia bertempat tinggal di wilayah
kerjanya;
b. berkelakuan baik
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
c. mempunyai
kemampuan mengoperasikan komputer.
Pasal 4
1. Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
2. Dalam hal Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan
sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
MASA TUGAS PERANGKAT
DESA
Pasal 10
Masa tugas Perangkat
Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan yang bersangkutan berusia
60 (enam puluh) tahun.
Larangan Perangkat Desa
Pasal 12 (1) Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan
kepentingan umum;
b. membuat keputusan
yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c. menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan
tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya;
g. menjadi
pengurus partai politik;
h. menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan
sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
j. ikut serta dan/atau
terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar
sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat Negara dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mendapatkan izin dari Kepala
Desa dan yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Perangkat
Desa.
BAB V PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Pemberhentian Pasal 13
1. Perangkat
Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
atau
c. diberhentikan.
c. diberhentikan.
2. Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:
a. telah berusia 60
(enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan/atau d. melanggar larangan
sebagai Perangkat Desa.
3. Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan
kepada Camat.
4. Atas
konsultasi Kepala Desa terhadap pemberhentian Perangkat Desa, Camat memberikan
Rekomendasi tertulis.
5. Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan
kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
6. Rekomendasi
tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan
pemberhentian Perangkat Desa.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberhentian Perangkat Desa
diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 14
1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
2. Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena:
a. ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan;
b. dinyatakan sebagai
terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
c. tertangkap
tangan dan ditahan.
3. Apabila
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti
bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka
dikembalikan kepada jabatan semula.
4. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 14
1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah
berkonsultasi dengan Camat.
2. Pemberhentian
sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
karena:
a. ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan;
b. dinyatakan sebagai
terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
c. tertangkap
tangan dan ditahan.
3. Apabila
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti
bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka
dikembalikan kepada jabatan semula.
4. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Bupati.
Sekian, Persyaratan
Pengangkatan, Masa Tugas, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang Sesuai
PERDA KABUPATEN KEBUMEN NO 11 TAHUN 2016.
Keterangan.
Bacaan ini tanpa merubah Isi atau kata PERDA. hanya merubah tanda kurung angka ( (1) menjadi 1. ) supaya mudah di baca.
0 Response to "Persyaratan Pengangkatan, Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa 2017"
Posting Komentar