Kerja Gak Libur! Pemilik Toko Roti Ini Kena Denda Karyawan Senilai Rp 51 Juta "Pak Saya Manusia Bukan Robot"
Seorang tukang roti di
Perancis dijatuhi denda sebesar 3.000 euro atau sekitar Rp 51 juta karena
"bekerja terlalu keras". Cedric Vaivre (41) mendapatkan hukuman ini
karena membuka tokonya selama tujuh hari sepekan selama musim panas 2017. Apa yang
dilakukan Cedric ini ternyata melanggar undang-undang Perancis yang
mengharuskan warga beristirahat demi kesehatan.
Namun, para pelanggan
toko roti milik Cedric yang amat menyukai baguette dan croissant buatan pria
itu menganggap Cedric diperlakukan tidak adil. Salah satu yang memprotes adalah
Christian Branle, wali kota Lusigny-sur-Barse, yang terletak 193 kilometer di
sebelah tenggara Paris. Di kota inilah toko roti Lake Bakey milik Cedric
beroperasi. "Undang-undang semacam ini mematikan bisnis kami. Terutama
jika kami adalah sebuah kota kecil di mana tak banyak kompetisi," ujar
Branle. Apalagi, lanjut Branle, di musim panas lalu turis membanjiri kota kecil
tersebut. "Kami harus mengizinkan warga yang ingin bekerja saat pengunjung
membutuhkan layanan mereka," tambah Branle. Hukuman yang dijatuhkan kepada
Cedric mengundang simpati warga. Kini lebih dari 500 orang menandatangani
pegtisi untuk mendukung Cedric yang juga enggan membayar denda itu.Peraturan
daerah di provinsi Aube, tempat kota Lusigny berada, mengatur bahwa semua usaha
kecil di daerah itu hanya diizinkan beroperasi maksimal enam hari dalam
sepekan.
Memang ada perkecualian
dalam aturan tersebut, tetapi toko roti Cedric kehilangan haknya karena sempat
mengabaikan aturan itu pada awal tahun lalu. Perancis memang amat ketat
mengatur jam kerja warganya dengan mempertahankan 35 jam kerja sepekan. Selain
itu, secara informal semua perusahaan di Perancis membiarkan karyawannya
istirahat makan siang dalam waktu lama dan libur di sepanjang Agustus. Nah,
sanksi yang dijatuhkan kepada Cedric ini, menurut pemerintah daerah Aube
ditujukan untuk melindungi pekerja dari eksploitasi. Toko roti merupakan salah
satu jenis usaha yang diawasi ketat di Perancis. Pemerintah bahkan menganggap
mengawasi ketersediaan roti sebagai sebuah "tugas suci". Pada 1995,
sebuah undang-undang yang mengatur toko roti diizinkan tutup minimum lima pekan
setiap tahun.
Namun, pemerintah bisa
mengatur jam kerja toko-toko roti itu. Di Paris, misalnya, toko-toko roti
dibagi dua kelompok yaitu sebagian tutup pada Juli dan sebagian lainnya pada
Agustus. Pemisahan seperti itu, agak sulit dilakukkan di daerah pedesaan
seperti di sekitar Lusigny-sur-Barse yang hanya memiliki penduduk kurang dari
2.000 jiwa. Kondisi ini kemudian memicu tuduhan bahwa para pemilik toko roti
mengabaikan undang-undang ketenagakerjaan. [1]
0 Response to "Kerja Gak Libur! Pemilik Toko Roti Ini Kena Denda Karyawan Senilai Rp 51 Juta "Pak Saya Manusia Bukan Robot" "
Posting Komentar